HALAL CENTER UMSU UMSU

Berita Terkini

FAQ
Frequenly Ask Question

Bagi Pelaku usaha mikro dan kecil harus berdasarkan beberapa kriteria di antaranya produknya tidak beresiko, menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya dan proses produksi yang dipastikan kehalalannya serta sederhana. Berkaitan dengan penggunaan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya maka harus dibuktikan dengan dokumen sertifikat halal atau termasuk dalam daftar bahan sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan Yang dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal maka tidak memerlukan sertifikat halal.

Bagi pelaku usaha yang memiliki produk wajib bersertifikat halal yang masih perlu diuji/diperiksa kehalalannya. metode reguler diperuntukkan bagi pengusaha besar, menengah, kecil, dan mikro, dengan produk yang bisa disertifikasi adalah barang dan jasa. Sebagai aktor pemeriksa adalah auditor halal yang terdapat pada LPH. Penetapan halalnya akan dilakukan oleh Komisi Fatwa MUI dan Komite Fatwa Produk Halal. Dalam skema ini, diperlukan keterlibatan auditor halal yang tergabung dalam Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang memiliki laboratorium di dalamnya.

 

Program Fasilitasi Sertifikasi Halal adalah program kerjasama Halal Center UMSU dengan organisasi lain untuk membantu pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) memperoleh sertifikat halal secara gratis. Registrasikan perusahaan Anda untuk mengikuti program fasilitasi sertifikasi halal gratis. Seleksi akan dilakukan sesuai dengan kebutuhan. Kami akan menghubungi Anda apabila program ini tersedia dan Anda lolos dalam seleksi. Info lebih lanjut

 

Registrasikan perusahaan Anda untuk mengikuti program fasilitasi sertifikasi halal gratis. Seleksi akan dilakukan sesuai dengan kebutuhan. Kami akan menghubungi Anda apabila program ini tersedia dan Anda lolos dalam seleksi. Info lebih lanjut

Profil Halal Center - UMSU