Daftar Auditor Halal Center UMSU
NO | NAMA |
1 | Desi |
2 | Amelia |
3 | Wahyuni |
4 | Wildani |
5 | Khairunnisa |
6 | Rini Sulistiani |
7 | Sasmita Siregar |
Auditor halal adalah seseorang yang ditunjuk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk melakukan audit/pemeriksaan terhadap produk yang disertifikasi halal. Auditor akan melakukan kunjungan ke tempat usaha untuk melihat bahan baku, proses, dan lokasi produksi. Auditor akan membuat laporan berdasarkan temuan di lapangan yang kemudian akan menentukan apakah usaha tersebut sudah memenuhi syarat memperoleh sertifikat halal. Jika menemukan ada persyaratan yang belum dipenuhi, auditor akan merekomendasikan Sahabat Wirausaha untuk melakukan perbaikan-perbaikan yang diperlukan.
Auditor harus bergabung terlebih dahulu dengan sebuah Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk selanjutnya LPH tersebut akan mengajukan proses sertifikasi auditor kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI). Berdasarkan UU No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, syarat menjadi auditor halal yaitu:
Secara ketentuan undang-undang, auditor memiliki peran dan tanggung jawab sebagai berikut:
Pada praktiknya, auditor halal juga akan memeriksa kesesuaian antara dokumen pendaftaran yang sudah di submit pelaku usaha dengan hasil pemeriksaan pada produk dan tempat usaha, memastikan tempat produksi terpisah dengan kamar mandi, dan memastikan poster kebijakan halal sudah dipasang di tempat produksi.
Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238
Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474
Jl. Gedung Arca No. 53 Medan 20217
Sumatera Utara, Indonesia
Telp. 061-7350163, 7333162
Fax.061-7363488
Jl. Denai No. 217, Medan, Sumatera Utara
Telp : 061-88811104
© 2023 UMSU – Halal Center