Sertifikasi Halal Reguler

Sertifikasi halal skema reguler disediakan bagi pelaku usaha yang memiliki produk wajib bersertifikat halal yang masih perlu diuji/diperiksa kehalalannya. Dalam skema ini, diperlukan keterlibatan auditor halal yang tergabung dalam Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang memiliki laboratorium di dalamnya.

ALUR SERTIFIKASI HALAL JALUR REGULER

  1. Permohonan Sertifikasi Halal:
  • Pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikasi halal.
  • Dokumen yang harus dilengkapi:
  • Email pelaku usaha.
  • Nomor Induk Berusaha (NIB), dapat didaftar melalui OSS.
  • Manual Surat Jaminan Produk Halal (SJPH).
  • Melalui Sihalal, pelaku usaha membuat akun dan mengajukan permohonan sertifikasi halal, memilih LPH UIN Raden Intan Lampung
  1. Verifikasi Dokumen oleh BPJPH:
  • BPJPH melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diajukan oleh pelaku usaha, memastikan kelengkapan dan kebenarannya.
  1. Penetapan Biaya Pemeriksaan oleh LPH:
  • LPH menghitung, menetapkan, dan mengisikan biaya pemeriksaan melalui Sihalal.
  1. Penerbitan Tagihan Pembayaran oleh BPJPH:
  • BPJPH menerbitkan tagihan pembayaran kepada pelaku usaha.
  1. Pembayaran oleh Pelaku Usaha:
  • Pelaku usaha melakukan pembayaran dan mengunggah bukti pembayaran dalam format PDF melalui Sihalal.
  1. Verifikasi Pembayaran oleh BPJPH:
  • BPJPH melakukan verifikasi terhadap pembayaran yang telah dilakukan oleh pelaku usaha.
  • BPJPH menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) melalui Sihalal.
  1. Pemeriksaan oleh LPH:
  • LPH melakukan pemeriksaan (audit) dan mengunggah hasil pemeriksaan ke Sihalal.
  1. Sidang Fatwa oleh Komisi Fatwa MUI:
  • Komisi Fatwa MUI menyelenggarakan sidang fatwa dan mengunggah ketetapan halal.
  1. Penerbitan Sertifikat Halal oleh BPJPH:
  • BPJPH menerbitkan sertifikat halal kepada pelaku usaha.

 

DOKUMEN PERSYARATAN SERTIFIKASI HALAL REGULER:

  1. Surat Permohonan:
  1. Formulir Pendaftaran:
  1. Aspek Legal: NIB:
  • Diisi di Sihalal. NIB Berbasis Risiko.
  1. Dokumen Penyelia Halal:
  • SK Penetapan Penyelia Halal.
  • KTP Penyelia Halal.
  • Daftar Riwayat Hidup.
  • Diunggah di Sihalal dalam satu file.
  • Penyelia halal wajib beragama Islam.
  • Penyelia halal usaha menengah, besar, dan luar negeri harus memiliki sertifikat pelatihan dan sertifikat kompetensi penyelia halal.
  1. Daftar Nama Produk:
  • Diisi di Sihalal.
  1. Daftar Produk dan Bahan yang Digunakan:
  1. Manual SJPH:

Registrasikan perusahaan Anda untuk mengikuti program fasilitasi sertifikasi halal gratis. Seleksi akan dilakukan sesuai dengan kebutuhan. Kami akan menghubungi Anda apabila program ini tersedia dan Anda lolos dalam seleksi. Info lebih lanjut